”, dengan perubahan seperlunya.
Selamat membaca!
Tanya:
Saya memiliki usaha konveksi pakaian di Tangerang dengan merek sendiri dan juga bisa memproduksi pakaian pesanan merek orang lain. Yang ingin saya tanyakan adalah:
Bagaimana ketentuan perpajakannya?
Bagaimana perhitungan pajaknya?
Bagaimana cara pelaporannya?
Jawab:
1. Pajak usaha konveksi pakaian, ketentuan perpajakannya mengacu pada Undang – Undang Perpajakan: UU No. 10 Tahun 1994 – UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 11 Tahun 1994 – UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Namun berdasarkan pengalaman (si Konsultan) dalam menangani usaha perseorangan sejenis konveksi pakaian atau pun penjahit pakaian di Jakarta dan sekitarnya, omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Jadi lebih baik menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang mana tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, namun hanya wajib menyelenggarakan Pencatatan Penjualan.
Untuk menyelenggarakan Pencatatan Penjualan, Wajib Pajak harus memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak/kantor pajak setempat. Umumnya para pedagang pemula agak ribet dalam menyelenggarakan pembukuan dan pengarsipan data – data/kwitansi.
Norma Penghitungan ini diatur dalam keputusan Dirjen Pajak No. 536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000. Jika omzetnya terus meningkat, disarankan untuk mengurus badan usaha seperti CV atau PT, baru menyelenggarakan pembukuan dan bisa mencari karyawan akuntan.
2. Adapun cara penghitungan untuk usaha perseorangan/pribadi yang tidak mempunyai badan usaha tetap seperti CV, PT, atau Firma, mengacu pada Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 10 Tahun 1994 yang diubah dengan Undang – Undang PPh Tahun 2008 yang mulai berlaku tahun 2009 dengan tarif sebagai berikut:
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK
TARIF
s/d Rp 50.000.000 5 %
Di atas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15 %
Di atas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25 %
Di atas Rp 500.000.000 30 %
Berikut akan diberikan contoh penghitungan pajak tersebut.
Selama tahun 2011 usaha konveksi memiliki omzet per bulan sebagai berikut:
Omzet usaha Tahun 2011:
Januari Rp 30.000.000
Pebruari Rp 35.000.000
Maret Rp 25.000.000
April Rp 20.000.000
Mei Rp 30.000.000
Juni Rp 15.000.000
Juli Rp 20.000.000
Agustus Rp 45.000.000
September Rp 25.000.000
Oktober Rp 30.000.000
Nopember Rp 35.000.000
Desember Rp 50.000.000 +
Jumlah Rp 360.000.000
Perkiraan penghasilan neto daerah Tangerang untuk usaha jasa konveksi/penjahit pakaian dan sejenisnya: 28 % (Keputusan Dirjen Pajak No: KEP-536/PJ/2000).
Cara Perhitungannya:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x 28 %
= Rp 360.000.000 x 28 %
= Rp 100.800.000
Penghasilan Neto Rp 100.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) Rp 15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 84.960.000
Tarif Pajak:
a. 5 % x Rp 50.000.000 Rp 2.500.000
b. 15% x Rp 34.960.000 (Rp 84.960.000 – Rp 50.000.000) Rp 5.244.000 +
Jumlah pajak tahun 2011 yang harus dibayar di tahun 2012 Rp 7.744.000
2. Adapun untuk angsuran PPh Pasal 25 Bulanan pada Tahun 2012 adalah:
Pajak Tahun 2011 = Rp 7.744.000 : 12 = Rp 645.333 per bulan
Seandainya selama tahun 2012 membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp 645.333 per bulan, jadi jumlahnya Rp 7.744.000 setahun.
Pajak tahun 2012 setelah diperhitungkan sebesar Rp 8.000.000. Maka jumlah PPh Kurang Bayar (Pasal 29) tahun 2012, yang dibayar paling lambat tanggal 25 Maret 2013 adalah:
Rp 8.000.000 (Pajak Tahun 2012) – Rp 7.744.000 = Rp 256.000.
Jadi prinsipnya PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar bulanan yang merupakan angsuran pajak/kredit pajak dan akan diperhitungkan pada akhir tahun.
3. Berdasarkan contoh di atas, khusus untuk PPh Pasal 25, dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Contoh: Pajak bulan Januari 2012 dibayar paling lambat tanggal 10 Pebruari 2012 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Pebruari 2012.
PPh yang lain dilaporkan jika ada transaksi yang berhubungan saja, contoh PPh Pasal 4 Ayat 2 dibayar jika ada Transaksi Sewa saja. Semua transaksi pajak tersebut dilaporkan ke kantor pajak setempat di mana Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar