Selamat Membaca !!!

Mohon Komentarnya yah !!

Kamis, 20 Juni 2013

Menghitung PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E

Gambaran Umum

Fasilitas Pasal 31E yaitu fasilitas pengurangan tarif dasar PPh Badan. Wajib Pajak Badan mendapatkan pengurangan 50% dari tarif dasar PPh Badan sebesar 25% (utk tahun 2010 - saat ini).

Wajib Pajak Badan yang berhak menggunakan fasilitas ini yaitu Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang memperoleh peredaran bruto hingga Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah) dengan penghasilan kena pajak didalam peredaran bruto hingga Rp4.800.000.000,00 (Empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Peredaran bruto yang dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh dari usaha dan di luar usaha (penghasilan lain - lain).

Sedangkan Penghasilan Kena Pajak yang dimaksud adalah penghasilan bersih setelah dilakukan koreksi fiskal (menyesuaikan pendapatan dan beban yang diperbolehkan untuk menghitung penghasilan bersih menurut peraturan perpajakan).

Dasar Hukum

  • Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Surat Edaran DJP No: SE.66/PJ/2010 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Cara Menghitung

Untuk menghitung PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E, dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas = PPh Badan dengan fasilitas terutang.

Rumus diatas berlaku jika Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp4.800.000.000,00.

Namun jika Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh di atas Rp4.800.000.000,00, maka harus dihitung terlebih dahulu jumlah Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas, dengan rumus sebagai berikut:

(4.800.000.000 : Peredaran Bruto) x Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Kena Pajak ber-fasilitas

Kemudian dapat dihitung PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E dengan rumus yang telah ditulis di atas.

Belum selesai sampai di sini, karena masih terdapat sisa Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapatkan fasilitas, atau dapat dihitung dengan rumus:

Penghasilan Kena Pajak - Penghasilan Kena Pajak ber-fasilitas = Penghasilan Kena Pajak non-fasilitas

Kemudian Penghasilan Kena Pajak non-fasilitas tersebut dikenakan PPh Badan dengan tarif dasar normal, yaitu 25%. Berikut ini rumus untuk menghitungnya:

25% x Penghasilan Kena Pajak non-fasilitas = PPh Badan non-fasilitas terutang.

Kemudian jumlahkan PPh Badan ber-fasilitas dengan PPh Badan non-fasilitas, maka akan didapat jumlah PPh Badan yang terutang.

Contoh Kasus

Pada tahun 2012, PT. Surgawi memperoleh peredaran bruto dari usahanya sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah).

Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, didapat Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).

Berdasarkan ilustrasi tersebut, PT. Surgawi dapat menghitung PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E.
Berikut mekanisme penghitungannya:

50% x 25% x Rp1.000.000.000,00 = Rp125.000.000,00.

Maka, dengan fasilitas Pasal 31E, PPh Badan yang terutang bagi PT. Surgawi sebesar Rp125.000.000,00. (Seratus dua puluh lima juta rupiah).

Fasilitas Pasal 31E Bukan Merupakan Pilihan

Penghitungan PPh Badan dengan menggunakan fasiltas Pasal 31E bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Bentuk Usaha Tetap bukan merupakan pilihan.

Hal ini ditegaskan dalam SE-66/PJ/2010 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sepanjang akumulasi peredaran bruto tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah), maka tarif PPh Badan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mengikuti tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E Ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

24 komentar:

  1. kalo omset 9.762.517.547 apakah dilakukan pembulatan dalam menghitung PKP yang mendapat fasilitas?

    BalasHapus
  2. Sepertinya pemahaman Anda salah Saudara Reynaldi.
    "Rumus diatas berlaku jika Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp4.800.000.000,00." ini pemahaman yang kliru yang benar :
    "Rumus diatas berlaku jika Peredaran Bruto dibawah Rp4.800.000.000,00." (kata kuncinya peredaran bruto bukan Penghasilan Kena Pajak). Apabila Peredaran Bruto di atas 4,8 M namun masih di bawah 50 M maka dihitung dulu mana penghasilan kena pajak yang dapat fasilitas pengurangan dan yang tidak . Sedangkan apabila peredaran bruto di atas 50 M langsung dikenakan tarif langsung tanpa pengurangan/diskon. Maaf bukan menggurui sekedar meluruskan info lebih detail lihat di penjelasan UU PPh Pasal 31 E atau Buku Pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika peredaran bruto tepat 50M , kena fasilitas atau tidak yah, thx

      Hapus
  3. Kayanya pemahaman yg diatas yg salah. 4,8 M itu bukan penghasilan bruto tetapi "Penghasilan Kena Pajak" dr penghasilan bruto. Sampai 4,8M mendapat fasilitas, jika lebih sisanya dihitung dgn tarif biasa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau peredaran brutonya diatas 50 M, kalau tahun pajaknya 2010 dst, maka PPh terutangnya langsung 25% x Penghasilan kena pajak alias tidak ada fasilitas pengurangan tarif. Kalau yang dimaksud tarif biasa adalah tarif progresif, maka sejak tahun pajak 2009 Tarif PPh sudah tunggal, yaitu 28% dan mulai 2010 jadi 25%...

      Hapus
  4. klu peredarn bruto nya 1 triliun kena ada fasilitas pajak nya gaa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau peredaran brutonya 1 T berarti sudah diatas 50 M, kalau tahun pajaknya 2010 dst, maka PPh terutangnya langsung 25% x Penghasilan kena pajak mbak.....alias tidak ada fasilitas pengurangan tarif.

      Hapus
  5. Bisa tolong dikasih contoh penghitungannya untuk omset diatas 50 milyar.terima kasih seblmnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk lebih detilnya silakan dilihat di SE Dirjen Pajak berikut.
      SURAT EDARAN DREKTUR JENDERAL PAJAK
      NOMOR SE-02/PJ/2015

      TENTANG

      PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-
      UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
      SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
      UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. pak saya ada kasus soal, Omset 5,8 M dan PKP 1,2 M
    perhitungan:
    PKP ber-fasilitas 4,8M / 5,8 M x 1,2 M = 993.103.448
    nah apakah saat menghitung PKP non-fasilitas 1,2 M - 993.103.448 atau dibulatkan dulu PKP ber-fasilitasnya jadi 1,2 M - 993.103.000 ??.
    Mohon pencerahannya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang benar yang pertama mbak. Karena pembulatan dilakukan hanya saat penghitungan pajak..

      Hapus
    2. Mau nanya dong.
      Kalo menghitung pkp yg non fasilitas
      Laba bersih - pkp fasilitas
      526.013.786-963.773.985=...
      Hasilnya gmana, apakah minus

      Hapus
  8. Kepintaran yang buat blog ini, baru tau dikit sdh seperti profesor... goblok

    BalasHapus
    Balasan
    1. ada yglebih go**ok yaitu orang yg cuma mengkritisi tanpa memberi saran membangun

      Hapus
    2. Broo, kalau pas 50 m gimana? Kena fasilitas gak buruan balas y soalnya besok saya ujian pagi2

      Hapus
  9. Kepintaran yang buat blog ini, baru tau dikit sdh seperti profesor... goblok

    BalasHapus
  10. blog yang sangat membantu :D simpelnya kalo peredaran usahanya dibawah 4,8 miliar dia dapet fasilitas berupa tambahan tarif 50% , kalo peredarannya 4,8 miliar sampe 50 milliar dia dapet fasilitas tapi setengahnya, trus kalo peredaran usahanya 50 miliar atau lebih langsung dikenakan tarif pph badan yaitu 25% koreksi kalo salah min :D

    BalasHapus
  11. terima kasih penjelasannya...

    BalasHapus
  12. Bgmn car menghit PPh dgn peredaran Bruto mis : 75 Milyar

    BalasHapus
  13. maksudnya pkp berfasilitas itu bagaimana mas bro apa mesti minta surat penegasan dulu apa, langsung aja diterapkan. pasal 31E ini ?

    BalasHapus
  14. Kalau peredaran bruto nya pas di 4,8M bagaimana ya?

    BalasHapus