Selamat Membaca !!!

Mohon Komentarnya yah !!

Kamis, 20 Juni 2013

Menghitung PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E

Gambaran Umum

Fasilitas Pasal 31E yaitu fasilitas pengurangan tarif dasar PPh Badan. Wajib Pajak Badan mendapatkan pengurangan 50% dari tarif dasar PPh Badan sebesar 25% (utk tahun 2010 - saat ini).

Wajib Pajak Badan yang berhak menggunakan fasilitas ini yaitu Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang memperoleh peredaran bruto hingga Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah) dengan penghasilan kena pajak didalam peredaran bruto hingga Rp4.800.000.000,00 (Empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Peredaran bruto yang dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh dari usaha dan di luar usaha (penghasilan lain - lain).

Sedangkan Penghasilan Kena Pajak yang dimaksud adalah penghasilan bersih setelah dilakukan koreksi fiskal (menyesuaikan pendapatan dan beban yang diperbolehkan untuk menghitung penghasilan bersih menurut peraturan perpajakan).

Dasar Hukum

  • Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Surat Edaran DJP No: SE.66/PJ/2010 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Cara Menghitung

Untuk menghitung PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E, dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas = PPh Badan dengan fasilitas terutang.

Rumus diatas berlaku jika Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp4.800.000.000,00.

Namun jika Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh di atas Rp4.800.000.000,00, maka harus dihitung terlebih dahulu jumlah Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas, dengan rumus sebagai berikut:

(4.800.000.000 : Peredaran Bruto) x Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Kena Pajak ber-fasilitas

Kemudian dapat dihitung PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E dengan rumus yang telah ditulis di atas.

Belum selesai sampai di sini, karena masih terdapat sisa Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapatkan fasilitas, atau dapat dihitung dengan rumus:

Penghasilan Kena Pajak - Penghasilan Kena Pajak ber-fasilitas = Penghasilan Kena Pajak non-fasilitas

Kemudian Penghasilan Kena Pajak non-fasilitas tersebut dikenakan PPh Badan dengan tarif dasar normal, yaitu 25%. Berikut ini rumus untuk menghitungnya:

25% x Penghasilan Kena Pajak non-fasilitas = PPh Badan non-fasilitas terutang.

Kemudian jumlahkan PPh Badan ber-fasilitas dengan PPh Badan non-fasilitas, maka akan didapat jumlah PPh Badan yang terutang.

Contoh Kasus

Pada tahun 2012, PT. Surgawi memperoleh peredaran bruto dari usahanya sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah).

Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, didapat Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).

Berdasarkan ilustrasi tersebut, PT. Surgawi dapat menghitung PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E.
Berikut mekanisme penghitungannya:

50% x 25% x Rp1.000.000.000,00 = Rp125.000.000,00.

Maka, dengan fasilitas Pasal 31E, PPh Badan yang terutang bagi PT. Surgawi sebesar Rp125.000.000,00. (Seratus dua puluh lima juta rupiah).

Fasilitas Pasal 31E Bukan Merupakan Pilihan

Penghitungan PPh Badan dengan menggunakan fasiltas Pasal 31E bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Bentuk Usaha Tetap bukan merupakan pilihan.

Hal ini ditegaskan dalam SE-66/PJ/2010 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sepanjang akumulasi peredaran bruto tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah), maka tarif PPh Badan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mengikuti tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E Ayat (1) UU Pajak Penghasilan.